TEROPONGISTANA.COM PANDELANG – Bupati Pandeglang Irna Narulita di damping Asda III Pemerintah Kabupaten Pandeglang Kurnia Satriawan, Kepala DPMPD Pandeglang beserta para pejabat lainnya menerima hasil kajian cepat (Rapid Assessment) terkait Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Tingkat Pemerintahan Desa di Wilayah Provinsi Banten yang telah dilaksanakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten di Tahun 2021 ini. Laporan Akhir Hasil (LAH) kajian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Dedy Irsan didampingi Eni Nuraeni, Adam Sutisnawinata dan Rizal Nurjaman, Selasa 21 Desember 2021 di Pendopo Bupati Pandeglang.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Dedy Irsan menyampaikan bahwa Pemerintah Desa merupakan instansi yang terdekat dengan masyarakat sehingga pelayanan yang diberikan harus sebaik mungkin, termasuk dalam penyediaan unit pengelolaan pengaduan juga dirasa sangat penting untuk dikelola dengan baik oleh Pemerintah Desa hal ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, diepertegas dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, serta lebih khusus diamanatkan dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.
Baca juga : Raih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Ombudsman Banten Apresiasi Lapas Serang,
Namun demikian, dari hasil kajian ini ditemukan bahwa hampir seluruh Desa yang didatangi oleh Ombudsman tidak memiliki unit pengelola pengaduan yang representatif.
“Dari hasil kajian ini, ada beberapa temuan diantaranya Kantor Desa yang didatangi oleh Ombudsman sebagai sampel tidak memiliki unit pengelola pengaduan, tidak ada kanalnya, tidak ada petugasnya dan tidak ada prosedur pengaduannya” Jelas Dedy.
“jadi selama ini, masyarakat dibuat bingung jika memiliki aduan terkait pelayanan di Desa, aduan masyarakat disampaikan langsung kepada siapa saja yang ada di Kantor Desa namun tidak jelas dalam pencatatannya maupun penyelesaiannya” Tambah Dedy.





