TEROPONGISTANA.COM – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap tindak pidana perjudian jenis Toto gelap (togel) di wilayah Kabupaten Lebak.
Pelaku Sdr. ZA (31) berhasil diamankan berikut barang bukti Uang tunai sebesar Rp. 535.000,00 ,1 (satu) unit Hp Oppo Type A16 warna silver dan Kertas rekapan pemasang togel yang sudah rusak terbakar pada Kamis (2/6/2022).
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. mengatakan,
“Ya Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap tindak pidana perjudian Toto gelap (togel) di wilayah Kabupaten Lebak,” Ucap Wiwin.(3/6/2022).
“Ini merupakan komitmen Polres Lebak dalam membasmi segala bentuk perjudian salahsatunya perjudian togel di daerah hukum Polres Lebak,” ungkapnya.
“Kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat untuk ikut bersama-sama dalam memberantas perjudian di wilayah Kabupaten Lebak, informasi dan peran tokoh agama dan tokoh masyarakat sangat penting untuk memberantas penyakit masyarakat, apalagi Agama kita islam melarang dan mengharamkan perjudian,” Ajak Wiwin.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten AKP Indik Rusmono,SH,SIK,M.H. menjelaskan modus operandi.
