TEROPONGISTANA.COM – Masyarakat diharapkan menghormati putusan kode etik terkait kasus AKBP Raden Brotoseno oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena sudah dilaksanakan sesuai prosedur dan berkekuatan hukum tetap.

“Karena putusannya sudah inkrah dan sidang kode etik ini tentunya sudah dilaksanakan dengan prosedur. Kita patut hormati itu,” kata Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto, Sabtu (4/6/2022).

Benny menyatakan Kompolnas sudah mengklarifikasi hasil putusan kode etik terkait kasus AKBP Raden Brotoseno ke Korps Bhayangkara. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dinilai telah melaksanakan sidang sesuai dengan prosedur.

Sidang etik memutuskan tidak memecat Brotoseno yang tersandung kasus korupsi dan hanya menjatuhkan sanksi demosi.

 

Kompolnas juga memastikan bahwa sidang KKEP terhadap AKBP Raden Brotoseno dilakukan sebelum era Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Perlu saya sampaikan bahwa keputusan sidang kode etik ini tanggal 13 Oktober 2020, jadi itu era sebelum Pak Listyo Sigit,” ungkap Benny.