TEROPONGISTANA.COM BANTEN – Dalam penguatan Dominus Litis dalam Undang-Undang Kejaksaan Baru, Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan seperti yang telah diketahui bersama beberapa saat yang lalu RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia telah disahkan, tepatnya pada tanggal 7 Desember 2021. Pada undang-undang tersebut terdapat beberapa poin penguatan dan penegasan, khususnya terkait asas dominus litis Kejaksaan.

Oleh karenanya, Jaksa Agung meminta kepada seluruh jajaran untuk segera mempelajari dan pahami undang-undang tersebut, agar dapat mengemban amanah dengan tepat sesuai dengan aturan dan tujuan undang-undang.

Baca JugaTurnamen Bulutangkis SP Cup 2022 Segera DigelarMinggu, 26 Desember 2021
Turnamen Bulutangkis SP Cup 2022 Segera Digelar

“Selanjutnya berikan edukasi kepada masyarakat atas kaidah baru yang terkandung dalam aturan tersebut, agar masyarakat memahami bahwa kewenangan Jaksa lebih dari sekadar lembaga penuntutan, dan bukan hanya yang tercantum dalam Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) semata,” ujar Jaksa Agung, Selasa (28/12).

Iklan

Baca juga : BASMI…!Relawan Jokowi Datangi Jaksa Agung Dukung Hukuman Mati Koruptor
Atau dengan membuka forum diskusi agar tidak terjadi kebingungan atau bahkan salah dalam melaksanakan kewenangan. Karena sejatinya kita memiliki kewenangan yang sangat luas, yang tersebar pada berbagai macam peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum internasional.

Jaksa Agung meminta kepada seluruh jajaran untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan layak dan pantas mengemban kewenangan tersebut, dengan cara menunjukan peningkatan kualitas penanganan perkara yang berkeadilan dan berkemanfaatan,

“Harus menjadi role model penegakan hukum. sehingga marwah Kejaksaan akan terjaga, dan masyarakat merasakan manfaat atas penguatan dominus litis yang diamanahkan oleh undang-undang yang baru.”tutur Burhanuddin.