“Karena menurut kami, tidaklah mungkin Tonny Permana menuding klien kami telah didukung, namun dalam kenyataannya klien kami belum mendapatkan kembali hak hak atas bidang tanah yang diatasnya telah diterbitkan atas nama Tonny Permana,” tambah Alloys.

Baca juga : Ahmad Basarah: Negara Tidak Boleh Kalah Lawan Mafia Tanah

Alloys meluruskan terkait pernyataan kuasa hukum Tonny Permana yang menyebutkan bahwa Ahmad Gozali mendaftarkan giriknya, namun ditolak oleh Pengadilan.

Pernyataan itu, menurut Alloys sangatlah menyesatkan atau gagal paham. Sebab, kata Alloys, dalam petitum/tuntutannya Ahmad Gozali memerintahkan kepada BPN untuk meneruskan proses permohonan pengukuran berkas nomor 15300/19 tanggal 21 Februari 2019.

Sampai dengan terbitnya sertifikat tanda bukti hak atas nama penggugat dan menerbitkan, serta menyerahkan salinan sertifikat tanda bukti hak kepada penggugat tersebut. “Tidak dikabulkan, bukannya ditolak,” tegasnya.

“Sehingga dengan tidak dikabulkannya petitum tersebut, bukan berarti Klien kami tidak boleh mengajukan proses pendaftaran haknya di BPN,” sambung Alloys.

Alloys mengaku bahwa pihaknya sedang melihat perkembangan atas laporannya di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, atas adanya dugaan tindak Pidana memberikan Keterangan palsu di bawah Sumpah.

“Kemudian Pemalsuan Surat dan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik, dan Penipuan, sebagaimana Pasal 242 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, dan Pasal 378 KUHP yang ditujukan kepada Tonny Permana,” pungkasnya.