TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019. Kasus itu diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 5 (lima) orang Tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer, dalam keterangannya, Kamis (6/1).

Berikut lima tersangka
- AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal s/d akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono.
- FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018.
- JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016.
- JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia.
- S selaku Direktur PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya langsung ditahan oleh Kejagung. Penahanan untuk memudahkan proses penyidikan.
Untuk AS, FS, dan JD, mereka ditahan di Rutan Kejagung. Sementara untuk JAS dan S ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga : MAINKAN…!Jaksa Agung, Refleksi Akhir 2021 dan Program Prioritas 2022




