TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019. Kasus itu diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 5 (lima) orang Tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer, dalam keterangannya, Kamis (6/1).

Berikut lima tersangka

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya langsung ditahan oleh Kejagung. Penahanan untuk memudahkan proses penyidikan.

Untuk AS, FS, dan JD, mereka ditahan di Rutan Kejagung. Sementara untuk JAS dan S ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga : MAINKAN…!Jaksa Agung, Refleksi Akhir 2021 dan Program Prioritas 2022