Eben mengungkapkan konstruksi perkara korupsi yang menjerat kelima orang tersebut sebagai tersangka. Dikatakan Eben, dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional, LPEI diduga telah memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Serta tidak sesuai dengan aturan kebijakan perkreditan LPEI.
Sehingga, kata Eben hal itu berdampak pada meningkatnya kredit macet/Non-Performing Loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39 persen dan berdasarkan Laporan Keuangan LPEI per 31 Desember 2019 LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp 4.700.000.000.000.
“Bahwa LPEI dalam memberikan fasilitas pembiayaan kepada 8 group (terdiri dari 27 perusahaan) tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan tidak sesuai dengan aturan kebijakan perkreditan LPEI dan sesuai Laporan Sistem Informasi Manajemen Risiko Pembiayaan dalam posisi Kolektibilitas 5 (macet),”tutur Eben.
Berikut perusahaan Group Walet terdiri dari 3 perusahaan
“Bahwa untuk Group Walet, total Fasilitas Pembiayaan yang diberikan LPEI sebesar Rp 576.000.000.000,”beber Eben.
Penyidik menetapkan tersangka AS, FS, dan S, terkait Walet Group ini.
Group Johan Darsono, terdiri dari 12 perusahaan yaitu:
“Bahwa untuk Group Johan Darsono, total Fasilitas Pembiayaan yang diberikan LPEI sebesar lebih kurang Rp 2.100.000.000.000,”terang Eben.
Penyidik menetapkan JAS, AS, dan JD sebagai tersangka terkait pembiayaan tersebut.
“Terhadap perbuatan melawan hukum tersebut, dari perhitungan sementara Penyidik mengakibatkan kerugian keuangan negara (Group Walet dan Group Johan Darsono) kurang lebih sebesar Rp 2.600.000.000.000 dan saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPK RI,” ucap Eben.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)




