R selaku Staf Tata Usaha pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait penerimaan surat permohonan dari beberapa unit untuk dimintakan tanda tangan Dirjen dan menerima surat yang telah ditanda tangani Dirjen, selanjutnya diberikan ke staf lainnya untuk diberi nomor”, ungkap Kapuspenkum.
Bacajuga : SEGERA Masyarakat Dukung Jaksa Agung Ratakan Kasus Korupsi Migor
Dijelaskan juga oleh Dr. Ketut bahwa maksud dan tujuan pihak Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021”, jelas Dr. Ketut.

Untuk diketahui pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. /K.3.3.1/sn



