TEROPONGISTANA.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten beserta seluruh UPTD di wilayah Provinsi Banten melakukan Pencanangan dan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, Kamis, 2 Juni 2022.

Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, selain dihadiri oleh Kakanwil Kumham Banten Tejo Harwanto dan seluruh pimpinan UPTD se-Provinsi Banten, kegiatan ini dihadiri pula oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kumham Dr. Mualimin Abdi, SH, MH, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Kumham Sri Kurniati Handayani Pane, SH, MH, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Eni Nuraeni, Perwakilan dari Pemkot Tangerang dan Pemkot Tangerang Selatan.

Dalam kegiatan itu, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Kumham dan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten juga bahkan memberikan pemaparan materi dalam rangka Diseminasi Prinsip Umum Pelayanan Publik dan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Iklan

Tejo Harwanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan dari dicanangkannya Pelayanan Publik Berbasis HAM ini adalah sebagai pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa dan/atau administratif.

Melengkapi pernyataan Tejo, Dirjen HAM Mualimin Abdi menyatakan bahwa aparatur negara sebagai penyelenggara memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM.

Baca juga : Ombudsman Banten Serukan Semua Pihak Jaga Integritas PPDB 2022