“Meski wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah seperti Pasal 75 ayat (4) UU Pemilu, konsultasi tersebut sudah tidak lagi mengikat selerti putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016. Jika dilihat gelagat soal wacana pemilu mundur, pemerintah dan DPR bisa dilihat pihak yang berkepentingan agar pemilu mundur. Ini sudah tidak sehat,” tungkasnya.

Maka dari itu, Septa menghimbau agar KPU segera menggunakan kewenangannya dalam menetapkan jadwal pemilu. Ia mengajak semua pihak untuk menghormati kewenangan tersebut.

“Ini perlu dikunci agar tidak liar ke mana-mana dengan segera mentapkan jadwal pemilu. Jika tidak, wacana ini akan semakin tak menentu dan KPU akan semakin terseret dengan agenda politik kelompok tertentu,” ujarnya.

Narasumber: Septa Dinata
Insitutusi: Dosen Sosiologi Universitas Paramadina
No HP/WA: 08568270767