Erick Thohir melanjutkan, tidak hanya soal pembukaan jalur penerbangan saja. Ekspansi yang tidak tepat juga terjadi pada pembelian atau sewa pesawat dan bahkan sampai dikorupsi.

“Kita biaya leasing pesawat itu 28 persen. Rata-rata leasing pesawat Etihad Airways, Qatar Airways dan Singapura Airlines hanya 8 persen” tutur Erick Thohir.

Oleh sebab itu, Erick mengatakan, sejak lama ia ingin menekankan transformasi sumber daya manusia (SDM). Namun transformasi SDM tersebut harus melibatkan hati. Jika SDM di BUMN bekerja tidak bekerja dengan hati dan memiliki Akhlak maka sulit untuk maju.

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) digugat atas tindakan melawan hukum yang dilayangkan oleh perusahaan alih daya, PT Prima Raya Solusindo (PRS). Atas gugatan tersebut, Garuda Indonesia diminta membayar ganti rugi materiil dan immateriil senilai total Rp 4,46 miliar.

Baca Juga Politisi NasDem Panggil Kemendagri dan KPU, Ada Apa Sabtu, 8 Januari 2022
Politisi Nasdem Panggil Kemendagri Dan Kpu, Ada Apa

Baca juga : MAINKAN…!Jaksa Agung, Refleksi Akhir 2021 dan Program Prioritas 2022

Gugatan PT Prima Raya Solusindo telah didaftarkan di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat per 19 November 2021. Jadwal pengadilan pertama perkara itu ditetapkan pada 2 Desember 2021.

Dalam pokok perkara, perbuatan melanggar hukum yang dimaksud PRS, yakni pencairan bank garansi oleh Garuda Indonesia pada BTN pada 17 Oktober 2018. Dengan demikian, PRS meminta pihak pengadilan untuk menetapkan pencairan bank garansi itu batal demi hukum.

Merujuk SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021), PRS meminta pengadilan mengabulkan permohonan provisi Penggugat seluruhnya. Provisi tersebut antara lain menyatakan Tergugat belum berwenang untuk mengajukan klaim dan pencairan bank garansi milik penggugat.

Kemudian, memerintahkan tergugat dan penggugat untuk terlebih dahulu melakukan audit investigasi dalam menentukan nilai kerugian yang diderita oleh tergugat.

Memerintahkan turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tidak mencairkan bank garansi milik Penggugat sebelum diperoleh nilai kerugian yang pasti dari hasil audit investigasi.

Adapun dalam hal ini turut tergugat yakni PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero)Tbk.