Baca juga : Hadir Deklarasi Kuhman DKI, Ini Pesan PLT Ketua Ombudsman Jakarta Raya

Di Provinsi Banten, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten (Ombudsman Banten) melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, sejak awal tahun 2021 konsisten melakukan pengawasan secara khusus dan spesifik mengenai pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 oleh Pemerintah.

Pengawasan tersebut, oleh Ombudsman Banten dilakukan dengan cara menyusun kajian cepat mengenai Potensi
Maladministrasi Dalam Penyelenggaraan Vaksinasi Covid-19 di Provinsi Banten.

Kajian ini bertujuan untuk mendeteksi adanya potensi maladministrasi pada penyelenggaraan Vaksinasi Covid-19, agar dapat dihindari sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat lebih maksimal.

Kajian ini mengambil lokasi pengawasan di Kota Serang dan Kota Tangerang Selatan dengan melibatkan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan.

Terdapat beberapa temuan terkait pelaksanaan vaksinasi, antara lain pada awal-awal dilaksanakannya vaksinasi, pendataan terhadap calon penerima vaksin masih belum optimal, terdapat permasalahan mengenai aplikasi pendataanya.

Kemudian terkait mekanisme pelaksanaan vaksinasi yang belum sesuai dengan juknis yang diatur oleh Kemenkes. Ada juga penggunaan vial vaksin yang memerlukan perlakuan khusus seperti harus menunggu beberapa orang agar ketika membuka vial vaksin, seluruh dosis vaksin dapat digunakan secara maksimal.

Lalu mengenai pengelolaan limbah vaksin, hal ini cukup penting untuk dikelola dengan baik guna menghindari penyalahgunaan limbah vaksin, berkaca pada ditemukannya penyalahgunaan limbah swab test yang sudah pernah terjadi.

Baca JugaRektor UPR Berikan LaNyalla Mandau, Ada ApaSenin, 17 Januari 2022
Rektor UPR Berikan LaNyalla Mandau, Ada Apa

Selain itu, yang menjadi salah satu sorotan adalah mengenai ketersediaannya kanal pengaduan dan informasi serta mengenai mekanisme penanganan KIPI. Kanal pengaduan dan informasi hingga saat ini merupakan salah satu indikator penting terkait pelaksanaan vaksinasi, dimana masih banyak orang yang belum bersedia menerima vaksin sehingga perlu adanya sosialisasi informasi mengenai vaksinasi.

Serta terkait penangaan KIPI, hal ini juga perlu mendapat perhatian karena penanganan KIPI juga berperan penting untuk mengontrol stigma liar yang ada di masyarakat mengenai adanya vaksin ini.

Baca JugaDPD RI, Perpanjangan Masa Presiden Tak MudahSenin, 17 Januari 2022
DPD RI, Perpanjangan Masa Presiden Tak Mudah

Temuan-temuan tersebut selama tahun 2021 telah disampaikan kepada instansi-instansi tersebut di atas yang diikuti pemberian saran perbaikan sesuai kewenangan yang dimiliki oleh Ombudsman Republik Indonesia melalui undang-undangnya.

Saran-saran tersebut, pada intinya meminta stakeholder terkait untuk mematuhi regulasi yang ada dalam pelaksanaan vaksinasi yaitu petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kemenkes dan melakukan pengawasan secara ketat terhadap fasilitas pelayanan kesehatan sebagai pelaksana kegiatan vaksinasi.

Kemudian, Ombudsman Banten juga melakukan monitoring terhadap pelaksanaan saran tersebut kepada instansi-instansi terkait.

Dari hasil monitoring, seluruh instansi, yaitu Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Dinas Kesehatan Kota Serang dan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan disimpulkan telah melaksanakan seluruh saran yang disampaikan Ombudsman Banten kepada instansi-instansi tersebut.

Dengan dilaksanakan seluruh saran perbaikan yang disampaikan, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan didampingi Eni Nuraeni (Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi) dan Rizal
Nurjaman berharap pelaksanaan vaksinasi di Provinsi Banten dapat terlaksana dengan baik dan tanpa maladministrasi.

“Kami berharap, atas respon instansi pelaksana vaksinasi yang positif ini, dapat turut meningkatkan kualitas pelayanan publik sektor kesehatan khususnya mengenai penanganan Pandemi Covid-19 ini.” Ujar Dedy.