TEROPONGISTANA.COM – Bahwa tugas dan wewenang memelihara, menjaga, dan menegakkan keamanan dan ketertiban umum, merupakan tugas dan wewenang paling awal dan tradisional dari setiap pemerintahan di negara manapun. Bahkan dapat dikatakan bahwa asal mula pembentukan negara dan pemerintahan, pertama-tama ditujukan pada usaha memelihara, menjaga, dan menegakkan keamanan dan ketertiban.
Tugas semacam ini terdapat juga dalam TUJUAN membentuk Pemerintahan Indonesia merdeka, sebagaimana tertuang dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945, yg antara lain menyebutkan.
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang MELINDUNGI SEGENAP BANGSA DAN SELURUH TUMPAH DARAH INDONESIA. Substansi Mukadimah UUD 1945 itu mengamanatkan kepada Negara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, yg dalam implementasinya dilaksanakan oleh ALAT NEGARA yaitu Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
Jadi POLRI adalah ALAT NEGARA, bukan alat penguasa/rezim yang berkuasa. Sebagai Alat Negara, keberadaan Polri jelas dan tegas diatur dalam ketentuan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan.
Baca juga: Jaga Stabilitas Pangan, Aktivis Pemuda Adat Apresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai ALAT NEGARA yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum”.





