TEROPONGISTANA.COM SERANG –Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten kembali melakukan penyerahan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di Provinsi Banten, Kamis, 27 Januari 2022.
Kali ini Ombudsman Banten lakukan penyerahan penilaian tersebut kepada seluruh Kantor Pertanahan di Provinsi Banten dan Kanwil BPN Provinsi Banten.

Bertempat di Aula Kanwil BPN Provinsi Banten, kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya, para Kepala Bidang Kanwil BPN Prov. Banten, dan Kabag TU serta Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten.
Baca juga : Perangi Mafia Tanah, Komisi II DPR RI Desak BPN Kolaborasi Bersama Polisi
Ombudsman RI sejak tahun 2015 telah melakukan penilaian kepatuhan terhadap penyelenggara pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta Kementerian dan Lembaga
Penilaian ini bertujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi.




