Kejati Banten dengan gerak cepat pada kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 11.00 melalui Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten sekitar 5 (lima) orang yang langsung dipimpin Oleh Asisten Pidana Khusus Iwan Ginting. Saat itu dia telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.
Baca juga : Komisi III DPR RI Kunjungi Kejati Lampung dan Kapolda
Penyitaan dilakukan setelah mendapatkan Penetapan ijin dari Pengadilan Negeri Tanggerang. Selain itu, dalam kegiatan penyitaan tersebut pihak Bea Cukai Soetta koperatif dalam memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan, sehingga berjalan lancar.
Adapun yang berhasil disita dalam kegiatan tersebut, yaitu :
1. Uang Sejumlah 1.169.900.000,-
2. Dokumen-dokumen terkait perkara dimaksud, yang jumlahnya sekira 1 koper.
Untuk selanjutnya di jadikan barang bukti dalam perkara dimaksud
Pada hari ini juga tim Penyidik sedang memeriksa 4 (empat) orang saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangan di ruang riksa tindak pidana khusus. Proses penyitaan tersebut dilakukan selama kurang lebih 2,5 jam. Selanjutnya Tim Penyidik kembali ke kantor Kejati Banten. (Red)



