TEROPONGISTANA.COM LEBAK – Puluhan tahun tak ada kejelasan, permasalahan tanah yang dialami warga tiga desa di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten menuai beragam permasalahan. Bahkan, ada warga di tiga desa, yakni Desa Muara, Cipedang dan Desa Wanasalam alami gangguan jiwa.

Kabar buruk itu disampaikan Muhamad Jakri (40) salah seorang warga Desa Muara. Diungkapkannya, ratusan warga kini mengalami trauma lantaran puluhan hektar tanah milik warga yang masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT P diplot diduga tanpa ada konpensasi atau proses jual beli.

Bahkan kata Jakri, ada beberapa warga yang mengalami gangguan jiwa karena dipaksa untuk menjual tanahnya. Proses perambilan HGU (Hak Guna Usaha) yang dilakukan oleh PT P belum selesai mereka lakukan, memang ada yang dibeli, tapi ada juga tanah-tanah warga yang diduga diambil secara paksa,” ungkap Muhamad Jakri pada Rabu (2/2/2022).

Iklan

Baca juga : Perangi Mafia Tanah, Komisi II DPR RI Desak BPN Kolaborasi Bersama Polisi

Peristiwa tersebut diungkapkan Jakri berawal dari kehadiran PT P di Wanasalam sekitar tahun 1993. Ketika itu, perusahaan menyampaikan akan berinvestasi dengan membangun tambak udang dan akan mempekerjakan masyarakat setempat.

“Jadi dari tahun 1993 sampai 1998 HGU yang PT P tersebut nggak pernah ada aktifitas resmi sesuai janji mereka dengan menumbuhkan ekonomi warga. Mereka ada akifitas dari lima tahun tersebut, tapi hanya menghancur-hancurkan pohon yang ada di sana,” ungkap Jakri.