TEROPONGISTANA.COM TANGERANG – Maraknya pembiaran Bangunan Liar (Bangli) yang ditempati untuk usaha berdiri diatas lahan pengairan sepanjang jalan Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang, membuat Pengamat Hukum Perizinan Yunihar angkat bicara.

Dikatakan, aktivitas tersebut jelas melanggar asas penataan ruang yang dimana mendirikan bangunan untuk tempat usaha tentu secara normatif tidak akan pernah mendapatkan izin dari pemerintah daerah. Sehingga, pelaku usaha jelas melanggar hukum.

Baca Juga APARAT POLRI DAN “KAMBING PUTIH” DI DESA WADAS Sabtu, 12 Februari 2022
Aparat Polri Dan “Kambing Putih” Di Desa Wadas

“Bangli yang berdiri di lahan bantaran sungai jelas melanggar asas penataan ruang yang tidak memasuki kawasan diberikan izin oleh pemerintah daerah. Para pelaku usaha yang melakukan aktivitas disana tentu melanggar hukum,” ungkap Yunihar kepada wartawan, Senin (14/2/2022).

Yunihar membeberkan adanya bangli tersebut berdiri biasa nya ada sekelompok oknum atau perorangan yang seolah-olah mewakili atau mengatasnamakan masyarakat.

“Oknum ini kan tentunya mengambil manfaat dari pelanggaran hukum tersebut, ini marak terjadi di negara kita. Rusaknya tatanan peraturan kita karena banyaknya oknum yang tidak benar,” ujarnya.

Baca juga : Satlantas Polresta Tangerang Tilang 30 Truk ODOL

Baca Juga Formasu Jakarta Puji Kapolda Sumut, Ada Apa Jumat, 11 Februari 2022
Formasu Jakarta Puji Kapolda Sumut, Ada Apa