” Untuk melaksanakan sosialisasi, pengawasan dan pendampingan hukum dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa di lapangan, Kementerian Desa, PDTT bekerja sama dengan lintas kementerian dan lembaga, salah satunya dengan Kejaksanaan Agung Republik Indonesia yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor :122/M/DPDTT/KB/III/2018 dan Nomor : KEP-051/A/JA/03/2018 tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.”beber Ade.

Ade menyebutkan, bahwa dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-006 /A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI Pasal 183 dan Pasal 194 juga menekan adanya kewenangan Kejaksaan dalam upaya pemberdayaan masyarakat desa yang merupakan lingkup tugas dari Direktorat B. Sehingga Kejaksaan memandang perlunya dibangun upaya-upaya produktif, senergis dan kolaboratif antar pemangku kepentingan bagi terciptanya system yang terpadu dalam upaya pengawasan, pengamanan dan pendampingan pengelolaan dana desa.

“Kita meminta semua pihak berkoordinasi agar bisa ditingkatkan, sehingga penggunaan dana desa tepat sasaran.”tegas Ade.

Sekedar informasi, turut hadir diacara ini yaitu Mentri Desa Pembagunan daerah tertinggal dan transmifrsi RI Dr. (HC) Drs. A. Halim Iskandar, Direktur Budaya, Sosial, dan Kemasyarakatan Kejaksaan RI, Wakil Gubernur Provinsi Lampung Ibu Chusnunia Chalim,. Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Asnawi, serta di damping Pejabat Utama dilingkungan Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung. Kepala desa se-Provinsi Lampung. (Red)

Baca Juga Ketua MPR RI Bamsoet Mengapresiasi Optimis KPU . Selasa, 14 Juni 2022
Ketua Mpr Ri Bamsoet Mengapresiasi Optimis Kpu .