📍 Tangerang • Banten
TEROPONGISTANA.COM – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten (Ombudsman Banten) menyerahkan hasil Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik tersebut kepada Pemerintah Kota Tangerang,
Kunjungan Ombudsman Banten ini dipimpin oleh Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Eni Nuraeni, Asisten Pencegahan Maladministrasi Rizal Nurjaman dan Ai Siti Hajizah Sekretariat Ombudsman Banten. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah dan jajaran di ruang rapat Wali Kota Tangerang.
Baca juga : Ombudsman RI Serahkan Hasil Kepatuhan Kantor Pertanahan Se-Bodebek
Dalam pemaparannya Dedy menjelaskan bahwa indikator yang digunakan oleh Ombudsman adalah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sehingga sudah sepatutnya semua OPD penyelenggara pelayanan publik dapat memenuhi komponen standar pelayanan publik yang diamanatkan dalam UU tersebut.
Selain itu, Dedy juga menjelaskan bahwa untuk mendapatkan predikat kepatuhan tinggi zona hijau, Pemkot harus mendapatkan skor nilai 81-100, sedangkan zona kuning skor nilai di 51,00-80,99 dan zona merah 0-50,99.





