Dimana setelah kami telusuri, kata Bangun bahwa melalui SIPP Pengadilan Negeri Kupang.
“Kami terkejut bahwa pada tanggal 13 Juni 2022 Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara mendaftarkan perkara dugaan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Kupang dan pada tanggal yang sama dilakukannya Penetapan Majelis Hakim, penunjukan Panitera Pengganti, penunjukan Jurusita dan penetapan hari sidang pertama,” paparnya.
Yang mana sidang pertama itu, lanjut Bangun, adalah hari Jumat.
“Tanggal 17 Juni 2022 atau jeda empat hari setelah didaftarkannya atau dilimpahkannya berkas dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang,” pungkasnya.
Pihaknya minta Jaksa Agung Burhanuddin bijak menyikapi kejanggalan yang dilakukan pihak kejari setempat, krn sangat tidak logis sehari berkas dilimpahkan empat harinya baru digelar sidang. Lazimnya minimal satu minggu. (Red)




