“Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp51 miliar,” ungkap Ketut.

Sebelumnya, lanjut Ketut, langkah penyidikan dimulai dari pelacakan dan beberapa kali pemanggilan terhadap KGS MMS yang diduga selaku pihak penyedia lahan TWP TNI AD di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang.Tim Penyidik Koneksitas pada Selasa (15/3/2022) pukul 08.00 WIB mendatangi rumah KGS MMS di Cijaruwa Girang.

Saat tiba di lokasi, KGS MMS tidak berada di rumah dan menurut keterangan keluarga, KGS MMS sedang melakukan check-up ke Rumah Sakit Edelweis.Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Penyidik Koneksitas mendatangi Rumah Sakit Edelweis.

Dari hasil pengecekan, tidak ada pasien atas nama KGS MMS sedang berobat atau check-up ke dokter, kemudian Tim Penyidik Koneksitas melanjutkan pelacakan di beberapa alamat yang diduga merupakan tempat tinggal KGS MMS, salah satunya di Saturnus Timur Margahayu Raya.

Baca JugaTRI ADHIANTO MERESMIKAN MASJID NURUL FALAH.Minggu, 13 Maret 2022
TRI ADHIANTO MERESMIKAN MASJID NURUL FALAH.

Saat tiba di lokasi Saturnus Timur Margahayu Raya, Tim Penyidik Koneksitas memperoleh informasi bahwa rumah tersebut telah dijual oleh KGS MMS. Pelacakan kembali dilanjutkan dan bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan diperoleh informasi bahwa KGS MMS berada di salah satu hotel di wilayah Cibeunying,” beber Ketut.

“Lalu pada pukul 18.00 WIB, Tim Penyidik Koneksitas berhasil mengamankan KGS MMS untuk dimintai keterangan guna dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dan selanjutnya dilakukan penetapan dan penahanan terhadap tersangka,” imbuhnya