TEROPONGISRANA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-01/PM/PMpd.1/09/2021 tanggal 13 September 2021 jo. Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-01/PM/PMpd.1/02/2022 tanggal 23 Februari 2022, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/PM/PMpd.1/03/2022.

“Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menetapkan KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana TWP AD Tahun 2013-2020,” kata Ketut dalam konferensi pers , Rabu (16/3/2022).
Setelah dijadikan tersangka, Ketut mengatakan, tersangka KGS MMS ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/PM/PMpd.1/03/2022 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca juga : Kejari Kab. Bekasi Segera Bangun Kampung Keadilan Restorative
Dalam perkara ini, diungkapkan Ketut, tersangka KGS MMS berperan dalam menyediakan lahan untuk lahan perumahan prajurit di Nagreg Jawa Barat seluas 40 hektare dengan nilai Rp32 miliar, tetapi hanya terealisasi 17,8 hektare. Kemudian untuk pengadaan lahan di Palembang, untuk 40 hektare senilai Rp41,8 miliar, tetapi tidak ada yang terealisasi alias fiktif.




