Pertama, kita melakukan Rakor internal dan juga Rakor yang melibat Kementerian/Lembaga serta stakeholder terkait, bagaimana dapat menjaga supply and demand, sehingga tidak terjadi lagi lonjakan harga dan kelangkaan.

Baca juga : Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Sambut KAPOLRI Sidak Produsen Minyak Goreng

Selanjutnya, melakukan pengecekan dan monitoring di lapangan guna memastikan ketersediaan aman, distribusi lancar dan harga terjangkau oleh masyarakat. Selanjutnya, pihaknya menghimbau dan mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan produksi, tidak menahan stok dan menjual sesuai harga yg ditetapkan oleh pemerintah.

“Kita juga melakukan evaluasi secara periodik perkembangan ketersedian, distribusi dan harga, khususnya Minyak Goreng dan Gula.”tutur Helmy.

2.Kelangkaan minyak goreng tersebut terjadi diberbagai daerah, apa yang menjadi kendala pedagang di pasar tradisional dan kira-kira kapan harga minyak goreng bisa kembali normal?

Perlu dipahami bersama, bahwa kenaikan harga minyak goreng dipicu oleh naiknya harga CPO internasional hingga 2 kali lipat dari harga sebelumnya, sehingga berdampak pada naiknya Harga Pokok Produksi (HPP).

Baca juga : Meresahkan Warga, Polri Harus Tegas Menyelesaikan Konflik Mafia Tanah

Berbagai langkah stabilisasi dengan melakukan beberapa intervensi pasar telah dilakukan, karena kenaikan harga CPO yg cukup tinggi dan tingginya disparitas harga dalam negeri dengan luar negeri, tentunya langkah stabilisasi dan intervensi pasar yg melawan arus akan mengalami sulit karena yang dilawat mekanisme pasar nasional dan internasional.

Selain itu, langkah kebijakan yang dilakukan saat ini ada relaksasi HET Minyak Goreng Kemasan, sesuai SE Kemendag No. 9 tahun 2022, diharapkan terjadi segmentasi dan hukum pasar, sehingga kita harus optimis akan kembali normal mengikuti harga keekonomian.

Selanjutnya, Pemerintah berpihak pada masyarakat dan Usaka Kecil dan Mikro dengan penetapan HET Migor Curah sebesar Rp. 14.000,-/liter atau Rp. 15.500,-/Kg, sesuai Permendag No. 11 tahun 2022, hal ini dimaksudkan agar dapat meringankan beban masyarakat dan usaha mikro dan kecil yang terdampak atas kenaikan Minyak Goreng.

Selisih HET Minyak Goreng Curah dengan Harga keekonomiannya akan ditutup dengan dana BPDP KS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), leading sectornya Kemenperin.
Polri melalui Satgas Pangan akan melakukan back up dalam pengamanan dan pengawasan agar kebijakan dapat berjalan dengan baik, penindakan bagi oknum/pelaku sebagai ultimum remedium

3. Apa sangsi bagi oknum yang terlibat melindungi para cukong dan infortir nakal?

Banyak sanksi yg dapat diterapkan kepada pelaku, mulai yg sifatnya administratif, denda sampai dengan sanksi pemidanaan. Tentunya, semua akan dilakukan secara tegas, terukur, objektif dan transparan.