📍 Jakarta • DKI Jakarta
TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya (Ombudsman Jakarta Raya) kembali melakukan pemantauan lapangan terhadap ketersediaan dan harga minyak goreng di beberapa lokasi antara lain Provinsi DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.
Pemantauan kali ini merupakan kelanjutan dari pemantauan pertama yang dilakukan pada bulan Februari 2022 yang lalu.
Baca juga : Pimpinan Komisi VI DPR Minta Mendag Perbaiki Distribusi Minyak Goreng

“Pemantauan kami lakukan selama 3 (tiga) hari dari tanggal 12 s.d. 14 Maret 2022 di sejumlah titik seperti pasar tradisional, toko tradisional, pasar modern, dan ritel modern di wilayah kerja Ombudsman RI Jakarta Raya”, kata Pelaksana Harian (PLH) Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Mulyadi kepada awak media, 16 Maret 2022.
Beberapa hasil temuan dari pemantauan dari tim Ombudsman Jakarta Raya di lapangan tersebut yaitu:




