TEROPONGISTANA.COM – JARAK INDONESIA meminta kepada wakil rakyat untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan pertambangan ilegal batubara yang diketahui ada orang yang disebut “ratu koridor” dibalik semua itu.
Ketua Umum Jaringan Aktivis Indonesia, Donny Manurung mengatakan, pihaknya sudah berkali kali turun kejalan dan tetap konsisten dalam mengawal kasus ini kami meminta DPR RI segera diselesaikan permasalahan pertambangan ilegal batubara. Kata Donny, disebutkan nama dari salah seorang pengusaha perempuan asal Surabaya dalam rapat dengar pendapat antara komisi 7 DPR RI dengan kementrian ESDM pada beberap waktu silam.
Nama tersebut adalah TAN PAULIN atau akrab disebut “RATU KORIDOR” dari banyaknya tambang batubara illegal di Kalimantan Timur yang disebut tidak tersentuh hukum. Wanita bernama “Tan Paulin” dikatakan dalam rapat tersebut bahwa produksi dari usaha batubara tersebut sebanyak 1 juta ton perbulan tetapi tidak ada laporan ke DPR terkait aktivitas pertambangan tersebut.”ucap Donny Manurung kepada awak media, Selasa (22/3).
Baca juga : Jaringan Aktivis Indonesia Desak APH Usut Dugaan Pertambangan Ilegal di Kaltim
Menurut Donny, Aktivitas pertambangan yang di lakukan olah Tan Paulin diduga adalah aktivitas diduga tak memiliki beberapa IUP (izin Usaha Pertambangan) salah satunya adalah PT. Sentosa Laju Energim. Menurut Donny, saat ini perusahaan tersebut aktif melakukan transaksi jual beli batubara di Kalimantan timur. Tetapi Faktanya beberapa lokasi yang memiliki IUP tersebut tidak aktif melakukan kegiatan operasional pertambangan.
“Dari hasil investigasi ditemukan sejumlah temuan bahwa dalam menjalankan kegiatan operasional jual beli batubara, perusahaan milik Tan Paulin sering sekali memanfaatkan IUP milik Perusahaan orang lain untuk melegalkan transaksi, karena asal muasal batubara yang ditransaksikan bukanlah berasal dari lokasi IUP yang dimiliki oleh Tan Paulin, namun bersal dari lokasi yang tidak berizin ( Koridor/illegal),”tutur Donny.
Selain dengan modus “Pinjam dokumen” dan “Dokumen Terbang” Tan Paulin juga diduga memanipulasi petugas KSOP maupun surveyor Independen dengan melakukan pemuatan batubara yang melanggar hukum, Jetty yang digunakan pun tidak memiliki kerjasama dengan IUP asal barang.