Dia mengatakan Satgas Pangan Polri ditugaskan untuk membantu pemerintah dalam upaya menjaga ketersediaan aman, distribusi lancar dan harga terjangkau oleh masyarakat, dengan prinsip 3 M.

Pertama, Mengawal setiap kebijakan pemerintah terkait pangan, Kedua, Mengawasi pelaksanaan kebijakan dapat berjalan dengan baik, memastikan Regulator dan Operator mematuhi kebijakan tersebut, dan Ketiga, Menindak sebagai pilihan terakhir bila ditemukan pelanggaran bahkan pidana, baik yang dilakukan oleh regulator, operator dan pelaku usaha terkait.

Helmy mengungkapkan, Satgas Pangan telah melaksanakan Rakor Internal, ANEV dan mengirimkan Surat Telegram (ST) ke wilayah jajaran dalam rangka mengantisipasi stabilitas harga dan pasokan pangan menjelang Ramadan dan Idulfitri tahun ini.

ST Satgas Pangan tersebut berisi Petunjuk, Arahan dan Perintah, sebagai berikut:

a. Lakukan koordinasi dengan stakeholder terkait dengan kebijakan dan langkah pemerintah guna stabilisasi harga bahan pokok

b. Membuat tim monitoring dan langsung melakukan pengechekan ke lapangan terkait kondisi bahan pangan pokok.

c. Lakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada para pelaku usaha untuk tidak mengurangi produksi dan distribusi, menahan stok dan bahkan melakukan penimbunan bahan pangan pokok.

d. Lakukan penindakan bila ditemukan pelanggaran seperti penimbunan, terhadap barang yang ditemukan kami dorong untuk segera didistribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar dengan pengawasan Satgas Pangan Polri.

Helmy menegaskan Satgas Pangan selalu berkomunikasi, berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, seperti pengecekan ke lapangan bersama-sama, gelar perkara kasus kejahatan pangan dalam kegiatan pengawasan serta penegakan hukum terkait kejahatan pangan bersama dengan Ditjen Perlindungan konsumen dan tertib Niaga (PKTN). (Red)