TEROPONGISTANA.COM – Kejaksaan Agung diminta segera menangani kasus dugaan korupsi kredit macet yang diberikan Bank Mandiri kepada PT Titan Infra Energy atau Titan Group. Dugaan praktik korupsi ini ramai dibicarakan seusai Bank Mandiri ditinggalkan salah satu Direkturnya yakni Royke Tumilaar yang kini menjabat Direktur Utama Bank BNI.

Laporan dugaan korupsi ini dilayangkan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) beberapa waktu lalu. Namun hingga kini belum ada penjelasan tindaklanjut dari Kejaksaan Agung.  Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Supardji Ahmad mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut laporan terkait dugaan korupsi ini.

“Seharusnya Kejaksaan Agung menindak lanjuti laporan tersebut,” katanya di Jakarta, Senin (27/6).

Dia juga meminta Kejaksaan Agung untuk menyampaikan perkembangan perkara dugaan korupsi yang dilaporkan jika memang perkara ini sudah ditangani atau jika ditemui kendala-kendala yang menyebabkan belum adanya proses terkait laporan tersebut.

“Ini penting karena untuk merespon laporan adanya dugaan tipikor, Kejaksaan Agung juga harus terbuka. Jika ada laporan harus ditindaklanjuti jika memang laporan tersebut tidak memenuhi kualifikasi setelah di ferivikasi perlu disampaikan agar publik mengetahui mengingat publik sudah mengetahui adanya laporan,” jelasnya.