Menurutnya dengan tidak diungkapkan setiap laporan yang dilayangkan publik, maka akan menjadikan nilai negatif bagi kejaksaan. “Jangan sampai publik bertanya tanya bagaimana nasib laporan ini. Ini menjadi transparansi dan menjadi trush kepada Kejaksaan Agung,” tegasnya.
Baca juga : Clear…!Penjelasan Kejari Biak Numfor Soal Tudingan Jaksa Nakal
Dia menegaskan kinerja Kejaksaan Agung agung tengah dipandang positif oleh publik, karena banyak kasus besar yang diungkap dengan tegas alias tanpa panda bulu.
“Publik sudah sangat positif terhadap kinerja Kejaksaan Agung, tuntutannya sangat berani bahkan sampai hukuman mati , transparansi, makannya harus dirawat supaya trush publik terjaga dan terus meningkat,” tutupnya.
Sebelumnya, , Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit PT Titan Infra Energy (Titan Group) di Bank Mandiri senilai 266 juta dolar AS atau Rp3,9 triliun.
Menurut KAKI, kredit tidak hanya di Bank Mandiri, namun juga diberikan oleh sindikasi bank sebagai kreditur lain. Yaitu Credite Suisse, CIMB Niaga dan Travigura senilai 133 juta dolar AS atau Rp1,9 triliun. Dengan demikian, total kucuran kredit yang dinikmati PT Titan dari Bank Mandri dan sindikasi bank sebesar Rp5,8 triliun.
Arifin mengungkapkan, kredit yang diberikan ini menjadi macet lantaran adanya dugaan tindak pidana penggelapan. Sehingga, perjanjian kredit yang seharusnya PT Titan Group menyetorkan 20% hasil penjualan batu bara sebagai pembayaran utang namun tidak disetorkan.
Diharapkan Kejaksaaan Agung untuk bisa melakukan penyelidikan terhadap kasus kredit macet PT Titan Infra Energi demi menyelamatkan uang negara yang ada di Bank Mandiri. [Red]



