TEROPONGISTANA.COM – Komisi HAM PBB melalui Resolusi Komisi HAM PBB Nomor 1993/77 dan 2004/28 mengategorikan penggusuran paksa sebagai “gross violation of human rights” (red. pelanggaran HAM berat) karena perampasan hak atas perumahan yang layak dapat berujung pada pelanggaran terhadap serangkaian hak dasar lainnya, yaitu hak atas rasa aman, hak atas pekerjaan yang layak, dan hak atas pendidikan bagi anak-anak korban penggusuran paksa.

Setiap warga negara juga dilindungi dari penggusuran paksa berdasarkan Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (“Kovenan EKOSOB”) sebagaimana telah diratifikasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 dan Komentar Umum CESCR Nomor 7 Tahun 1997 tentang Penggusuran Paksa.

“Dan dalam Pasal 28D UUD RI 1945 disebutkan “ setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”kata Tim Kuasa Hukum Warga RT 01 RW 01 Septian Prasetyo kepada awak media, Selasa (29/3).

Menurut Septian, berdasarkan ketentuan HAM dan UUD 1945 tersebut, penggusuran harus dijadikan pilihan terakhir oleh pemerintah setelah menempuh proses partisipasi dan musyawarah yang seimbang dengan warga terdampak. Pemerintah juga wajib untuk memberikan perlindungan prosedural bagi warga terdampak, yaitu dengan merelokasi warga terdampak terlebih dahulu ke lokasi baru yang layak sebelum penggusuran dilaksanakan, atau memberikan ganti untung terhadap lahan warga yang terkena dampak.

“Jadi tidak menggunakan pendekatan intimidasi dan kekerasan, tidak menggunakan kekuatan aparat secara berlebihan, dan menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh warga terdampak.”beber Septian.

Tentang Alas Hak