*Tahun 1998 Premium naik sekitar 700% dari tahun 1991.* Dari Rp 150 perliter menjadi Rp 1.200,- perliter sementara UMR naik menjadi Rp 154.000 perbulan. Jadi upah satu bulan setara dengan 128 liter Premium.

Pada saat SBY dilantik menjadi Presiden harga Premium Rp 1.810,- sementara UMR saat itu Rp 672.000 perbulan. Perbandingan *upah 1 bulan setara dengan 371 liter Premium.*

Di akhir pemerintahan SBY pada 2014 *harga Premium menjadi Rp 6.500 per liter atau naik sekitar 259%* dari harga awal SBY di lantik. Pada tahun terakhir SBY menjabat UMR berada di angka Rp 2.441.000. Dengan besaran UMR tersebut di banding harga Premium maka upah *satu bulan setara dengan 375 liter premium.*

Pada saat Jokowi di lantik harga Premium Rp 6.500 lalu naik menjadi Rp 7.500 tetapi turun lagi menjadi Rp 6.450 perliter. *Pada saat itu UMR perbulan Rp 2.700.000,- atau setara dengan 360 liter Premium.*

Jelang delapan tahun pemerintahan Jokowi Premium berkurang drastis dan di gantikan dengan Pertalite yang secara kualitas lebih tinggi dari Premium namun harga juga naik menjadi Rp 7.650 perliter. Jadi *kenaikan harga Premium 2014 ke Pertalite 2022 berada di kisaran 16%.* Di saat harga Pertalite Rp 7.650 perliter, tingkat UMR saat ini Rp 4.453.000 perbulan. *Dengan demikian maka 1 bulan upah setara dengan 582 liter Pertalite.*

Singkatnya di *Pemerintahan Soeharto BBM naik 700% sementara dalam 10 tahun Pemerintahn SBY BBM naik 259% sedangkan di 8 tahun pemerintahan Jokowi kenaikan BBM Premium ke Pertalite naik sekitar 16% saja.*

Akhir kata, saya berharap semoga tulisan ini bermanfaat untuk kita semua hingga dapat melihat permasalahan lebih logis dan terang benderang.

 

Penulis : Adian Napitupulu
(Sekjen PENA 98)