TEROPONGISTANA.COM – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidsus (Jam-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 menjadi tahap penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, tim jaksa menilai adanya penyalahgunaan penerbitan persetujuan ekspor dalam kasus tersebut. Kata Ketut, hal itu, sesuai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kuhusu Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022 menjadi tahap penyidikan,” kata Sumedana, dalam keterangan pers, Selasa (5/4)

Iklan

Baca juga : DPD RI Apresiasi Restorative Justice Kejagung

Ketut menjelaskan Kejaksaan Agung juga telah melakukan proses penyelidikan terhadap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022 pada bulan maret 2022.

Selama penyelidikan didapat keterangan dari 14 (empat belas) orang saksi hingga dokumen atau surat terkait Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.

Baca JugaSejumlah Artis Jadi Duta FFI 2022Jumat, 1 April 2022
Sejumlah Artis Jadi Duta FFI 2022