Teropongistana.com Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melaunching sekaligus meresmikan Balai Rehabilitasi Narkotika. Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa tersebut brtempat di bekas kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu.

“Balai Narkotika Adhyaksa tersebut nantinya akan menampung para penyalahguna narkotika yang memenuhi syarat untuk dilakukan rehabilitasi. Sbelumnya juga digunakan sebagai rumah isolasi terpadu Covid, dengan kapasitas 15 bed dari 7 kamar biasa dan 2 kamar tahanan.”ucap Kajari Pringsewu Ade Indrawan saat melaunching Balai Rehabilitasi Adhyaksa kepasa awak media, Jumat (1/7).

Baca juga : MANTAP…!Kejaksaan Agung Sosialisasi Hukum Terkait Penggunaan Dana Desa di Lampung

“Balai Rehabilitasi ini diharapkan dapat menjadi pilar utama dan menjadi solusi bagi jaksa tentang penyelesaian perkara tindak pidana narkoba dengan pendekatan restoratif justice,” tambah Ade.

Dijelaskan Ade, ada dua teknis digunakannya balai rehabilitasi ini, yang pertama, penyelesaian perkara narkotika melalui proses restoratif justice yang dilakukan oleh jaksa selaku pemegang azas dominus litis (pengendali penanangan perkara), kemudian kedua, penyalahgunaan narkotika yang harus dilakukan rehabilitasi berdasarkan putusan pengadilan.

“Namun semua ini dilakukan dengan asesmen medis ketat yang dilakukan oleh dokter assesor dari tenaga medis di Kabupaten Pringsewu yang telah bersertifikat. Dan untuk kasus ini, juga hanya diberlakukan untuk penyalahguna narkotika yang dikenakan pasal 127 dan tidak berlaku untuk pasal-pasal lain di dalam undang-undang narkotika,”tutur Ade.