TEROPONGISTANA.COM – Dalam rangka menindaklanjuti perintah Jaksa Agung RI terkait Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung RI dan Sekretaris Jenderal Kemendesa, PDT dan Transmigrasi. Adapun pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Nasional Prioritas Penggunaan dan Pengawasan serta Pendampingan Hukum Pelaksanaan Dana Desa tahun 2022 di Provinsi Lampung.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Ade Eddy Adhyaksa SH, M.H mengatakan Kejaksaan RI sebagai bagian dari pemerintah. Kata Ade, pihaknya juga memiliki tugas dan tanggung jawab yang berkorelasi dengan program dana desa yaitu dalam upaya mendukung dan mengamankan sekaligus upaya pencegahan terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa
“Sebagaimana di dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 dalam Pasal 30B huruf b disebutkan bahwa Dalam bidang Intelijen Penegakan Hukum, Kejaksaan berwenang menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan. Dana desa merupakan program pembangunan pemerintah sehingga hal ini menjadi bagian tanggung jawab Kejaksaan dalam memberikan dukungan dan pengamanan demi tercapainya tujuan pembangunan seutuhnya.”kata Sekertaris Jaksa Agung Muda Intelijen, Ade Eddy Adhyaksa kepada redaksi, Kamis (16/6)t di Novotel Bandar Lampung.
Baca juga : SEGERA…!Kejaksaan Agung Didesak Selesaikan Kasus Dugaan Korupsi Besi dan Impor Baja
Lanjut Ade, sosialisai penggunaan dan pengawasan dana desa serta pendampingan hukum (Legal Assistance Tahun 2022. Kegiatan ini sekaligus disiarkan secara langsung melalui Zoom meeting dan youtube streaming yang dapat diakses secara online di seluruh Indonesia.
Ade menjelaskan, bahwa salah satu program prioritas pemerintah dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa adalah penyaluran dana desa yang telah dilakukan sejak tahun 2015. Menurut Ade, pengunannya saat ini mengalami perkembangan setiap tahun sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 tahun 2021.


