Kita seolah-olah merayakan demokrasi, tetapi memotong lidah orang-orang yang berani menyatakan pendapat mereka yang merugikan pemerintah (Soe Hok Gie).
Jika kita meminjam cara pandang Gie maka juga kita dapat katakan bahwa RKUHP ini bukan membawa semangat pembaharuan melainkan sebaliknya membawa demokrasi kita berjalan statis, tidak hanya itu bahkan membuat demokrasi berjalan mundur”, Jelas tri.
Lanjutnya mengutip perkataan bung Rocky Gerung “jika pikiran kita disopansantunkan maka yang ada adalah kemunafikan”, sama halnya dengan RKUHP ini seakan akan Pemerintahan ini ingin mencoba mensopansantunkan pasal pasal yang berbau kritikan, sehingga yang terjadi adalah kemunafikan terhadap demokrasi”, tegasnya dalam penyampaian wawancara Trilaksono.
Seharusnya RKUHP tidak menjadi produk hukum yang kontra produktif, jika RKUHP ini disahkan tanpa adanya revisi maka jelas pemerintah sedang melakukan upaya menamengi dirinya dengan hukum, membuat dirinya kebal dan anti kritik, tentu ini menjadi catatan kelam dalam dunia hukum dan alam demokrasi di Indonesia”, tandasnya.

Terahir melalui Hikmah dan Politik Kebijakan Publik, DPP IMM meminta draf RKUHP dibuka untuk umum, diberikan agar dikaji ulang, jangan dibiarkan asumsi publik menjadi buruk, atau memang draf ini sengaja disimpan karena merupakan produk hukum yang cacat, sehingga dikhawatirkan apabila diberikan dapat menimbulkan kegaduhan, tetapi bukankah sama saja jika tidak dibuka maka akan menimbulkan lebih banyak korban kegaduhan baik langsung maupun melalui media sosial, apalagi banyak masyarakat kita yang tidak melek hukum, susah mendapatkan akses bantuan hukum dan ada dalam kategori orang yang kurang mampu baik pikiran maupun ekonomi, dimana masih tetapi aktif dalam menggunakan media sosial tanpa mengetahui.
“bahwa RKUHP tersebut menjadi momok setiap saat menghantui alam pikiran bahkan alam media sosial saat menyampaikan kritikan”, pungkasnya.




