TEROPONGISTANA.COM – DPP IMM menilai RKUHP merupakan produk hukum yang kontra produktif dan pertanda ancaman bagi demokrasi. Menurut IMM, hal tersebut bukan tambah maju yang ada demokrasi Indonesia berjalan mundur.
“RKUHP Produk kontra produktif dan acaman bagi demokrasi.”ucap Ketua Hikmah Politik dan Kebijakan Publik DPP IMM, Sabtu (2/7)
Baikuni sapaan akrab nya menambhakan bahwa, RKUHP beberapa hari kebelakang menjadi perbincangan dibanyak kalangan, baik di ruang akademis maupun di dunia aktivis, bagaimana tidak karena draf yang terbaru tidak diberikan sedangkan draf yang lama, atau draf RKUHP 2019 kemarin seperti membungkam demokrasi, “Jelasnya kepada awak media.
Sebagai contoh pada pasal 218 RKUHP yang menekankan pada penghinaan Presiden ataupun Wakil Presiden. Pasal 240 menghina pemerintah. Pasal 353 menghina pejabat dan 354 nya juga bilamana menghina secara daring. “Lebih menakutkan lagi pada pasal 273 yang ditimbulkan apabila terjadi kemacetan akibat demonstrasi, ini sangat jelas pasal pasal yang menurut kita menjadi ancaman bahkan mematikan alam Demokrasi Indonesia”, Imbuh baikuni.

Tentu pasal-pasal diatas merupakan pasal karet yang bukan hanya dapat mengkriminalisasi siapapun dalam memberi masukan atau keritikan, tetapi ini juga merupakan upaya membungkam demokrasi, serta menghianati semangat Reformasi” Tegasnya.
Terpisah, melalui bidang Hukum Dan HAM Tri Laksono menambahkan bahwa ada nya isu RKUHP yang mencuat belakangan ini seharusnya tidak kontra produktif dan tidak alergi dengan kritikan pedas. “Menurut saya lebih jauh seharusnya jabatan publik terbuka terhadap kritikan, baik itu dilakukan langsung, melalui media sosial ataupun dengan demonstrasi, terlebih itu dijamin oleh UUD dalam pasal 28E ayat 3 bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat”, Tambah tri sapaan akrab ketua Hukum dan Ham DPP IMM.




