TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Polres Mojokerto Kota tengah mengusut dugaan pelanggaran penukaran uang di salah satu bank, menyusul temuan uang pecahan kecil sebanyak Rp3,73 milar di dekat exit Tol Mojokerto Barat pada 7 April 2022 lalu.

Kasus tersebut menjadi perdebatan masyarakat apakah pelanggaran hukum atau masalah SOP (standar operasi prosedur) internal bank. Apalagi penukaran uang pecahan kecil menjelang Lebaran sudah menjadi tradisi di Indonesia.

Menanggapi hal ini, pakar hukum pidana Prof. Dr. Hibnu Nugroho SH MH menilai, secara prinsip tidak ada pelanggaran hukum oleh pemilik atau pembawa uang selama dapat membuktikan bahwa uang itu legal dan ditukar di bank atau lembaga keuangan yang sah.

“Apabila pemilik uang bisa menunjukkan bukti dari bank tentu bukan masalah. Apabila tidak, berarti ada masalah SOP yang merupakan persoalan internal bank,” jelasnya saat ditanya awak media, Sabtu (23/4/2022).

Baca Juga Ketua Umum BPI KPNPA RI Angkat Bicara Rabu, 20 April 2022
Ketua Umum Bpi Kpnpa Ri Angkat Bicara

Baca juga : Tradisi Lebaran, Warga Sidoarjo Tukar Uang Ditahan Petugas

Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman ini memaklumi kecurigaan polisi terkait asal usul uang dalam jumlah cukup besar itu. Namun, jika pemilik uang telah menunjukkan bukti-bukti yang diperlukan maka uang itu tidak perlu ditahan.