“Restorative Justice mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia dengan menggunakan hati nurani. Sekaligus melawan stigma negatif yang tumbuh di masyarakat yaitu hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sehingga perkara-perkara yang sifatnya sepele atau ringan dapat diselesaikan di luar pengadilan dan tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan,”ujar Gerry.

Menurut Gerry, penerapan keadilan restoratif dengan cara memediasi antara korban dan pelaku kejahatan dalam penyelesaian permasalahan memiliki tujuan utama pemulihan kerugian pada korban dan pengembalian pada keadaan semula.

“Lebih daripada itu, melalui RJ, stigma negatif atau labeling “orang salah” itu dihapuskan. Ia tidak akan diadili di depan umum dan diberi kesempatan untuk bertaubat atau berubah. Kalau dalam masa kesempatan itu diberikan, orang itu kembali mengulangi perbuatannya, maka dia siap untuk dipenjara,” jelas Gerry.

Apalagi sambungnya, masyarakat menyambut baik penyelesaian perkara melalui RJ Hal itu dibuktikan sejak terbitnya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, penerapan keadilan restoratif di tingkat kejaksaan relatif meningkat dengan banyaknya permintaan penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur Kepulauan Riau Bidang Hukum Dr. Muhammad Dali, Ketua LAM Prov. Kepri H. Abdul Razak, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Bobby Jayanto, Komandan Kodim 0315/TPI Kol. Tommy Anderson, Ketua FKUB Kota Tanjungpinang Muhammad Supeno, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Kota Tanjungpinang (Red).