TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Ratusan orang mengatasnamakan Barisan Rakyat Menggugat Bajamarga (BRMB) berunjuk rasa di depan Kantor Pemerintahan Walikota Jakarta Utara dan PT. Bajamarga Kharisma Utama (BMKU), Jumat (8/7/2022).

Pasalnya, diduga kuat perusahaan yang berdiri di wilayah Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara ini telah banyak mengangkangi aturan yang berlaku. Sehingga menimbulkan polemik terkait penerbitan perizinannya sampai menyasar urusan pajak dan pinjaman kredit.

Perusahaan tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perencanaan Detail Tata Ruang DKI Jakarta dimana seharusnya lahan tersebut diperuntukan untuk ruang terbuka hijau.

Baca juga : MANJAKN Masyarakat…!Kejati DKI Jakarta Goes to Mall

Selain itu, posisi perusahaan diduga melanggar buffer zone atau batas penyangga kawasan Tol Prof. Sedyatmo-Bandara yang sering menyumbang banjir di jalan bebas hambatan tersebut.

Koordinator Aksi, Dulamin Zhigo mengatakan perizinan dan pajak perusahaan BMKU terindikasi bermasalah yang dipermainkan oleh mafia. Sehingga layak diusut oleh aparat penegak hukum (APH).