Teropongistana.com Tangerang – Sebanyak 14 Bidang Tanah dan Serah Terima Jaringan Perpipaan Serta Sambungan Langganan dari Perumdam Tirta Kerta Raharja (TKR) ke Perumda Tirta Benteng dilakukan oleh Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Penandatanganan berita acara tersebut dilakukan oleh Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Ruang Ahlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (26/8/2021).

Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar mengatakan, dengan adanya serah terima aset ini semoga bisa menertibkan aset – aset di Kabupaten Tangerang maupun Kota Tangerang.

“Saya juga ingin mengapresiasi untuk semua pihak yang membantu, termasuk asistensi oleh Bapak Kajari Kota Tangerang, Forkopimda serta tim dari KPK sehingga pada hari ini mencapai kesepakatan bersama serah terima aset,” ujar Zaki.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan bahwa pemindahtanganan barang milik daerah dengan cara hibah sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

“Alhamdulillah, terima kasih kepada semua pihak yang terus mendukung dan mendorong sehingga penyerahan aset ini bisa terlaksana dengan baik,” ujar Arief