“Yang terpenting adalah perdamaian antara pelaku dan korban. Kalau damai kan tidak bisa dipaksa kalau mereka merasa berdamai akan lebih bermanfaat, dan adil pasti akan dilakukan RJ. Di sana juga melibatkan keluarga dan tokoh adat atau agama,” ucap Arung.

Sementara itu, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Biak, Dr.Muslim Lobubun menyebut, pihaknya sangat mengapresiasi terkait seminar yang dilakukan oleh Kejari Biak Numfor karena telah melibatkan mahasiswa di STIH. Muslim berharap agar sosialisasi RJ ini dapat bermanfaat bagi masyarakat.

“Saya ingin mengapresiasi Ibu Kejari Biak Numfor dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, RJ yang diinisiasi dan sosialisasi adalah satu hal yang maju dalam upaya kita untuk menampilkan wajah berhukum di Indonesia itu seperti apa, mulai dari bentuk substansi, penegakannya, mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan, kemanfaatan itu lah yang hadi pertimbangan untuk menginisiasi RJ ini,”tutup Muslim.