TEROPONGISTANA.COM Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bekerja sama dengan dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung menggelar seminar hukum dengan tema “Penegakan Hukum Melalui Restorative Justice Menuju Kejaksaan Yang Humanis””. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung A Fakultas Hukum Universitas Lampung,

““Kita tadi melakukan pembahasan tentang Restorative Justice, tadi juga disaksikan oleh 100 peserta mahasiwa ternyata mereka update bagaimana penegakan hukum dan yang ditekankan seperti apa penegakan hukum di Indonesia ini. Mahasiswa dapat menjadi penyambung lidah kepada masyarakat,”kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Asnawi melalui pernyataanya, Selasa (19/7).

Baca juga : Pekan Olah Raga di Kejati Lampung Diikuti Pegawai dan Security

Selanjutnya, Asnawi menjelaskan untuk judul “Perinsip Restorative Justice dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif”. Keadilan restorative justice sendiri merupakan prinsip penyelesaian perkara dengan lebih menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, praktik penegakan hukum dengan mengadopsi prinsip keadilan restoratif untuk menyelesaikan suatu perkara pidana sudah dilakukan disemua instansi penegak hukum di Indonesia.

“Seminar terkait Restorative Justice ini digelar dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62. Selain itu kegiatan ini digelar agar mahasiswa sebagai kalangan terpelajar dapat memahami kebijakan dan manfaat Restorative Justice (RJ) sesuai perintah Jaksa Agung. Penerapan RJ sudah banyak diterapkan oleh Kejaksaan RI, termasuk yang baru beberapa hari dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung,”ucap Asnawi menegaskan.

“Seminar ini merupakan bukti nyata kehadiran Kejaksaan ditengah masyarakat dalam rangka Penegakan Hukum melalui Restorative Justice menuju Kejaksaan yang Humanis, dimana saat ini Kejaksaan telah menyelesaikan 1.327 perkara se-Indonesia yang diselesaikan secara Restorative Justice.’tambah Asnawi.