Di tempat yang bersamaan, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Prof. Dr. Ibnu Nugroho menyambut baik seminar yang dilakukan oleh Kejati Lampung dan Fakultas Hukum Universitas Lampung. Ibnu berharap agar sosialisasi RJ ini dapat bermanfaat bagi masyarakat.

“Penegakan hukum tidak harus berujung ke penjara tetapi yang harus dibangun adalah pencegahan dan pertanggungjawaban sosial terhadap pelaku tindak pidana. penegakan hukum merupakan persoalan yang tidak sederhana karena adanya kompleksitas pada sistem hukum itu sendiri.”‘tutur Nugroho.

Untuk informasi, kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Anawi, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Lampung Prof. DR. Maroni, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Prof. Dr. Inu Nugroho dan Pejabat Utama dilingkungan Kejaksaan Tinggi Lampung. (Red)