TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Massa aksi Barisan Rakyat Menggugat Bajamarga (BRMB) keempat kalinya berunjuk rasa mengkupas sejumlah ‘dosa’ yang dilakukan PT Bajamarga Kharisma Utama (BMKU) di Kapuk Kamal Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, Selasa (19/7/2022).
Ribuan massa BRMB ini pun bermaksud mengawal proses penindakan yang tengah dikerjakan pemerintah DKI Jakarta melalui Walikota Jakarta Utara beserta jajaran dan Aparat Penegak Hukum (APH), agar tidak masuk angin menindak pengusaha yang notabane nya memiliki modal.
Baca juga : LUAR BIASA…!PJPT Salurkan Daging Kurban ke Masyarakat
Koordinator Aksi Dulamin Zhigo mengatakan bahwa aksi yang dilakukan sudah keempat kalinya. Pihaknya menuntut keadilan bagi masyarakat diantaranya hak untuk mendapat ruang terbuka hijau dirampas oleh PT BMKU.
“Kesatu PT BMKU ini sudah jelas melanggar aturan Perda No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) DKI Jakarta. Berdasarkan sate plan nya lahan tersebut warna hijau yang artinya untuk ruang terbuka hijau hak masyarakat mendapat udara bersih sejuk tidak boleh ada aktivitas industri,” ujar Dulamin Zhigo kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
“Yang makin terlihat jelasnya lagi PT BMKU sudah melanggar buffer zone (batas penyangga) Tol Prof. Sedyatmo-Bandara dimana jarak seharusnya itu kan 100 meter ini nampak dikisaran 40-60 meter. Akibatnya, jalan bebas hambatan disana sering alami banjir,” sambungnya.



