Dulamin Zhigo mengungkap pihaknya sudah membuat laporan aduan resmi kepada Polres Metro Jakarta Utara guna menjadikan ini langkah konkrit pihaknya mencari keadilan.

“Kami menduga kuat izin nya bermasalah dan dampaknya samakin buruk bahwa pemerintah repersentasi negara mengalami kerugian karena pasti urusan pajaknya bermasalah dan diduga dimanipulasi,” pungkasnya.

Selain itu, BRMB, kata Zhigo mencium aroma kecurangan pinjaman kredit triliunan rupiah yang diberikan Bank Negara Indonesia (BNI) 46 dengan dugaan agunan surat tanah bodong atau bermasalah.

“Kami sudah lakukan aksi sebanyak 3 kali di kantor Pusat BNI 46 Sudirman Jakarta Pusat. Info yang kami terima dari orang dalam sana ketika berunjuk rasa, kalau dugaan kasus tersebut sedang di tangani Mabes Polri,” paparnya.

Senada, Koordinator Aksi lainnya Ubaedilah Ubed menegaskan bahwa perusahaan yang dimiliki seorang tersangka Jimmy Lie kasus penggunaan NIK KTP orang lain ini sudah jelas melanggar hukum terkait tata ruang.

Ia menuturkan pelanggaran tata ruang yang dilakukan PT BMKU bukan sebatas dugaan lagi. Namun itu merupakan bentuk kejelasaan pelanggaran hukum.

“Sebagaimana Perda No. 1 Tahun 2014 tentang RDTR-PZ DKI Jakarta yaitu Pasal 1 ayat 52 bahwa Ruang Terbuka Hijau yang disebut RTH itu adalah ruang yang dalam satu area berfungsi untuk habitat lainnya dimana didominiasi oleh tumbuh-tumbuhan dan budidaya pertanian,” ujar Ubed.

“Tetapi faktanya yang kita lihat dan saksikan telah berdiri bangunan megah, artinya menurut saya bukan diduga lagi,” paparnya lagi.

Pihaknya berharap, Pemerintah DKI Jakarta dan APH tidak masuk angin menindak tegas pengusaha curang seperti PT BMKU di Penjaringan Jakarta Utara.

“Kami dari Barisan Rakyat Menggugat Bajamarga akan terus melakukan unjuk rasa dan upaya lainnya yang sah berdasarkan peraturan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum,” tandasnya. (Red)