TEROPONGISTANA.COM – Karyawan anggota Sekar (Serikat Karyawan) Perhutani dan berbagai komponen pencinta hutan kembali menggelar aksi pada Rabu, 20 Juli.

Aksi digelar seputar Patung Kuda, Monas, Jakarta untuk menolak SK Menteri LHK No. SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) pada Sebagian Hutan Negara yang Berada pada Kawasan hutan Produksi dan Hutan Lindung di Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten demi pelestarian hutan, penerapan Good Forestry Governance (GFG) dan Good Risk Compliance (GRC).

Aksi damai ini melibatkan karyawan anggota Sekar (Serikat Karyawan) Perhutani, Serikat Rimbawan Perum Perhutani, Serikat Rimbawan Pembaharuan Perum Perhutani, Lembaga Masyarakat Desa Hutan, Forum Penyelamat Hutan Jawa, dan Lembaga Swadaya Masyarakat Pencinta Lingkungan. Aksi serupa pernah dilakukan pada 18 Mei 2022.

Baca juga : Presiden Jokowi tiba di Rzeszow, Polandia

Dikatakan Mohamad Ikhsan pengurus Sekar, “Lima ribu karyawan Perhutani tetap meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membatalkan Permen P39/2017 dan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022.