“Atas dasar permintaan maaf tersebut jaksa menginisiasi dilakukannya musyarawah antara pelaku dan korban termasuk keluarganya dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat.”jelas Ibrahim.

Seminar Penerangan Hukum ini dipersembahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, sejalan dengan salah satu dari 7 program Prioritas Jaksa Agung dan bertepatan dengan tema pada Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 yaitu “Kepastian Hukum, Humanis menuju Pemulihan Ekonomi”.

Sekedar infomasi, acara tersebut dihadiri oleh tiga orang narasumber terdiri dari Akademisi dan Praktisi Hukum, yaitu Dr. RINA YULIANTI, (Dosen Universitas Trunojoyo Bangkalan), Alfonsus Hilarius Ase. (Dosen Universitas Nusa Nipa dan Praktisi Hukum), dan Dian Mario, (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sikka) dan dihadiri oleh ASN Rumah Tahanan (Rutan) Maumere, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa (secara luring) dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga (secara daring).