TEROPONGISTANA.COM NTT – Kejaksaan Negeri (Kejari) SIKKA menggelar seminar hukum dengan tema “Memulihkan Kembali Rasa Keadilan (Restorative Justice) dalam Penerapan Penegakan Hukum. Seminar tersebut, bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terkait Program Restorative Justice yang menjadi produk Kejaksaan Republik Indonesia.
“Dalam seminar tersebut mendapatkan respon positif dari para peserta dan mendukung penuh program Restorative Justice oleh Kejaksaan.”kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) SIKKA, Dr Fahmi, Rabu (20/7)

Dijelaskan Fahmi, bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia belakangan adalah berkaitan dengan implementasi keadilan restoratif. Kata Fahmi, Penghentian penuntutan ini perlu memperhatikan kepentingan korban, penghindaran stigma negatif bagi pelaku, respons masyarakat dan kepatutan, serta ketertiban umum.
“Bagi Kejaksaan, hal ini berkorelasi dengan fungsi Jaksa selaku Dominus Litis atau pengendali perkara. Dimana Kejaksaan sebagai pengendali perkara mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan atau tidak.”tutur Fahmi.
Baca juga : SIKAT PAK…!Kejari SIKKA SITA 185 Dokumen BPKAD, Begini Penyebabnya
Di tempat yang bersamaan, Kasi Intelijen Kejari SIKKA, R Ibrahim menyebut bahwa Pemulihan kembali pada keadaan semula tersebut dimulai dengan adanya permintaan maaf dari pelaku (serta keluarga pelaku) kepada korban (serta keluarga korban) dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, baik tokoh agama maupun tokoh adat.




