“Tersangka langsung mengayunkan tangan kirinya ke arah wajah Saksi MT dan mengenai bagian bibir kanan atas sampai di bagian pipi dekat hidung bawah.”tutur Fahmi.
Fahmi menjelaskan, bahwa pada tanggal 14 Juli 2022, dengan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Penuntut Umum selaku Fasilitator melakukan upaya perdamaian antara tersangka dan korban. Kemudian tersangka dan korban menyetujui untuk dilakukan upaya perdamaian.

“Selanjutnya dilakukan proses perdamaian yang akhirnya tercapai kesepakatan perdamaian tanpa syarat, berkat kebesaran hati korban yang telah ikhlas memaafkan tersangka.”ucap Fahmi menjelaskan.
Di tempat yang bersamaan, Kepala Seksi Intelijen Kejari SIKKA, R Ibrahim menyebutkan bahwa telah terpenuhinya syarat penghentian penuntutan dan memperhatikan respon positif dari masyarakat, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka melakukan permohonan Restorative Justice kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, yang kemudian dilakukan Ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Setelah itu, permohonan Restorative Justice Kejaksaan Negeri Sikka disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana umum untuk Kedua kalinya. Kata Ibrahim, Dengan dihentikannya penuntutan Tersangka PF, maka Tersangka PF tidak perlu lagi menjalani proses Persidangan di Pengadilan Negeri.
“Penghentian Penuntutan ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, sejalan dengan salah satu dari 7 program Prioritas Jaksa Agung dan bertepatan dengan tema pada Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 yaitu “Kepastian Hukum, Humanis menuju Pemulihan Ekonomi”.tutup Ibrahim.




