TEROPONGISTANA.COM NTT – Kejaksaan Negeri (Kejari) SIKKA kembali melaksanakan penetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Kali ini tentang perkara tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka berinisial PF, melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Tersangka PF merupakan seorang petani Kabupaten Sikka, dengan gaji yang tidak menentu. PF marah karena meilihat Saksi YGF memasukkan mobil untuk mengangkut besi tua yang hendak dijual ke Kota Maumere melewati halaman rumah Saksi MT dan melewati jalan yang menurut Tersangka tidak boleh ada mobil yang masuk dengan membuat pembatas jalan menggunakan batako.”kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) SIKKA, Dr Fahmi usai ekspose permohonan restorative justice kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana, Rabu (20/7).

Baca juga : MANTAP…!Kejari SIKKA Gelar Seminar, Berikut Pemaparannya

Selanjutnya kata Fahmi, tersangka PF berteriak dari samping rumah Saksi MT, dimana rumah Saksi MT bersebelahan langsung dengan rumah Tersangka dengan mengatakan “gio inan neran (setubuhi ibumu), kalau berani kau keluar sudah”.

Kemudian kata Fahmi, Mendengar hal tersebut, Saksi Maria Tince keluar dari dalam rumah dan menanyakan kepada Tersangka “ini ada apa?” dan Tersangka menjawab “Ini saya sudah palang pakai batako, nanti mobil masuk lagi e”, selanjutnya Saksi Maria Tince mengatakan “jangan maki saya kalau kau maki saya sama dengan kau maki kau punya istri, karena kita keluar sama-sama dari rahim mama” .

Setelah itu, kata Fahmi, Saksi Maria Tince mengatakan hal tersebut, Tersangka marah dan langsung mengangkat batako yang menjadi pembatas jalan menggunakan tangan kanan Tersangka dan mengayunkan tangan kanan Tersangka yang menggenggam batako tersebut ke arah Saksi MT kemudian Saksi MT menangkis menggunakan tangan kiri dan batako tersebut terlepas.