Di tempat yang bersamaan Kasi Intelijen Kejari Muna, Fery Febrianto menambahkan, bahwa Balai Narkotika Adhyaksa tersebut merupakan penjabaran dari pedoman No 18 tahun 2021 tanggal 1 November 2021 tentang penyelesaian penangan perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Kata Fery, melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
“Tujuan dari ditetapkannya Pedoman tersebut ditujukan untuk optimalisasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa, sebagai pengendali perkara.”tutur Fery menjelaskan.
Kata Fery, yang melatar belakangi dikeluarkannya Pedoman tersebut, memperhatikan sistem peradilan pidana saat ini cenderung punitif. Kata Fery hal itu, tercermin dari jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitas (overcrowding) dan sebagian besar merupakan narapidana tindak pidana narkotika.
“Isu overcrowding telah menjadi perhatian serius masyarakat dan pemerintah sebagaimana dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dalam rangka perbaikan sistem hukum pidana melalui pendekatan keadilan restoratif. Oleh karenanya diperlukan kebijakan kriminal yang bersifat strategis, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, salah satunya melalui reorientasi kebijakan penegakan hukum dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang selanjutnya disebut UU Narkotika.”beber Fery.
Untuk informasi, bahwa balai rehabilitasi Adhyaksa Kabupaten Muna ini terdiri dari dua (2) kamar, dua (2) tempat tidur, satu (1) ruang konsultasi dokter.
